Materi III
Proses Pelayanan ULC
Diketahui, dalam proses kegiatan Rumpi harus memiliki Unit Layanan Cepat (ULC) untuk melaksanakan kegiatan pelayanan yang cepat dan tanggap.
Diharapkan kepada Tim ULC yang terdiri dari Kepala Bidang, Pokjanal, Koordinator POPT, Dokter Hewan, KTNA Kabupaten dan Brigade ALSINTAN dapat bekerja sama dengan baik, saling berkoordinasi dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Dinas TPHP, Ir. Maulana M.MAP dalam laporannya mengatakan mekanisme Rumpi adalah menerima informasi yang terjadi di sector pertanan, identifikasi, menganalisa dan menindaklanjuti di lapangan oleh Tim ULC. Dalam melaksanakan fungsinya Rumpi didukung dengan teknologi IT berbasis telekomunikasi.
Komentar
Posting Komentar